Selasa, 26 Juni 2012

TALAK (CERAI)

TALAK (CERAI)

  1. Pengertian Talak

    1). Menurut Ulama mazhab Hanafi dan Hanbali mengatakan bahwa talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan lafal yang khusus.

    2). Menurut mazhab Syafi'i, talak adalah pelepasan akad nikah dengan lafal talak atau yang semakna dengan itu.

    3). Menurut ulama Maliki, talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan suami istri.

Perbedaan definisi diatas menyebabkan perbedaan akibat hukum bila suami menjatuhkan talak Raj'i pada istrinya. Menurut Hanafi dan Hanbali, perceraian ini belum menghapuskan seluruh akibat talak, kecuali iddah istrinya telah habis. Mereka berpendapat bahwa bila suami jimak dengan istrinya dalam masa iddah, maka perbuatan itu dapat dikatakan sebagai pertanda rujuknya suami. Ulama Maliki mengatakan bila perbuatan itu diawali dengan niat, maka berarti rujuk. Ulama syafi'i mengatakan bahwa suami tidak boleh jimak dengan istrinya yang sedang menjalani masa iddah, dan perbuatan itu bukanlah pertanda rujuk. karena menurut mereka, rujuk harus dilakukan dengan perkataan atau pernyataan dari suami secara jelas, bukan dengan perbuatan.

Kalimat yang di pakai dalam talak ada dua macam, yaitu:

  1. Sharih (terang) yaitu kalimat yang tidak di ragukan lagi bahasa yang dimaksud adalah memutuskan ikatan perkawinan.
  2. Kinayah (sindiran) yaitu kalimat yang masih ragu-ragu boleh dikaitkan untuk perceraian nikh atau yang lainnya. Kalimat sindiran ini tergantung pada niatnya, artinya kalau tidak di niatkan untuk perceraian maka tidaklah jatuh talak.
    1. Macam-Macam Hukum Talak

      Talak adalah suatu sistem perceraian perkawinan yang dilakukan karena ada faktor yang memerlukan atau karena darurat.

      Wewenang untuk menjatuhkan talak berada ditangan suami, demikian ketetapan syari'at. Al-Qur'an menegaskan : " Kaum laki-laki adalah pemimpin (pengayom bagi kaum wanita), karena beberapa hal, Allah Taala telah memberi kelebihan kepada sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan lagi karena laki-laki memberi nafkah dari harta kekayaannya sendiri." Oleh karenanya, adanya tugas-tugas jaminan dan pengayoman dan nafkah isteri atas pundak suami maka diletakkan wewenang talak itu ditangan suami.

      Ada 5 macam hukum talak menurut mazhab Hambali, yaitu :

      1. Talak wajib, ialah yang dilakukan oleh dua orang hakam (penengah) atau hakim sebagai akibat syiqaq suami isteri yang tidak dapat didamaikan, dan kedua hakam berpendapat, bahwa hanya talaklah merupakan jalan penyelesaian mereka yang terakhir.
      2. Talak haram, yaitu talak yang dijatuhkan tanpa sebab. Pekerjaan yang demikian akan merugikan kedua pihak dan menghilangkan kemaslahatan mereka yang dapat dicapai oleh perkawinan itu. Rasulullah bersabda : "Tidak ada sesuatu yang sangat dimarahi Allah dari apa yang telah menghalalkannya, melainkan perbuatan talak."Rasulullah bersabda : "Perbuatan halal yang dimarahi Allah" ialah talak, maksudnya ialah perbuatan talak itu melenyapkan nikmat Allah kepada hamba-Nya.
      3. Talak mubah, yaitu karena ada suatu sebab seperti isteri tidak dapat menjaga diri dikala tidak ada suaminya, isteri yang berbahaya terhadap suami atau yang tidak baik akhlaknya.
      4. Talak sunat, yaitu talak terhadap isteri yang menyia-nyiakan kewajibannya terhadap Allah, seperti tidak mengerjakan ibadah, meskipun berulang kali diperingatkan, atau wanita itu tidak saleh.
      5. Talak makruh, yaitu talak yang dijatuhkan oleh seorang suami kepada isterinya yang saleh, isteri yang berbudi mulia, Rasulullah menganjurkan supaya laki-laki memilih wanita yang taat kepada agama (saleh) menjadi isterinya.
    2. Rukun-Rukun Talak

      Rukun talak ada lima, sebagai berikut :

      1. Sighat
      2. Mahall, yaitu tempat gugur talak, ialah isteri.
      3. Wilayah, yaitu suami mempunyai wewenang menjatuhkan talak.
      4. Qasd, yaitu niat
      5. Mutalliq, yaitu suami

    Supaya talaknya sah, suami harus sudah akilbaligh dan menjatuhkan talak atas ikhtiarnya sendiri bukan atas paksaan orang lain.

    1. Pembagian Talak
      1. Dari segi cara suami menjatuhkan

        Dilihat dari segi cara suami menjatuhkan talak pada istrinya, talak dibagi menjadi2, yaitu:

        1. Talak Sunni: talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istri dalam keadaan suci atau tidak bermasalah secara hukum syara', seperti haidh, dan selainnya.
        2. Talak Bid'i: talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istrinya dalam keadaan haid, atau bermasalah dalam pandangan syar'i.
      2. Dilihat dari segi boleh tidaknya suami rujuk dengan istrinya, maka talak dibagi menjadi dua, yaitu talak raj'i dan talak ba'in.
        1. Talak Raj'i: Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis.
        2. Talak Ba'in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya. Dalam hal ini, talak ba'in terbagi lagi pada 2 yaitu: talak ba'in sughra dan talak ba'in kubra.

          Talak ba'in sughra adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya (talak 1 dan 2) yang telah habis masa iddahnya. suami boleh rujuk lagi dengan istrinya, tetapi dengan aqad dan mahar yang baru. sedangkan talak ba'in kubra adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya bukan lagi talak 1 dan 2 tetapi telah talak 3. dalam hal ini, suami juga masih boleh kembali dengan istrinya, tetapi dengan catatan, setelah istrinya menikah dengan orang lain dan bercerai secara wajar. oleh karena itu nikah seseorang dengan mantan istri orang lain dengan maksud agar mereka bisa menikah kembali (muhallil) maka ia dilaknat oleh Rasulullah SAW. dalam salah satu haditsnya. " Talak dua: pernyataan talak yang dijatuhkan sebanyak dua kali dan memungkinkan suami rujuk dengan istri sebelum selesai masa iddah. Talak tiga: pernyataan talak yang bersifat final." Suami dan istri tidak boleh rujuk lagi, kecuali sang istri pernah dikawini oleh orang lain lalu diceraikan olehnya.


           


       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar