Selasa, 26 Juni 2012

FIQIH MUAMALAH

FIQIH MUAMALAH


 

  1. Pengertian Fiqih Muamalah

    Fiqih muamalah terdiri dari dua kata, yaitu fiqih dan muamalah. Agar definisi fiqih muamalah lebih jelas, terlebih dahulu akan diuraikan sekilas tentang pengertian fiqih.

    1. Fiqih

      Menurut etimologi (bahasa), fiqih adalah paham. Sedangkan menurut terminology, fiqih pada mulanya berarti pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik berupa akidah, akhlak, maupun amaliah (ibaadah), yakni sama dengan arti Syari'ah Islamiyah. Namun, pada perkembangan selanjutnya, fiqih diartikan sebagai bagian dari syari'ah islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum syari'ah islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat yang diambil dari dalil-dalil yang terinci.

    2. Muamalah

      Menurut etimologi, kata muamalah adalah bentuk masdar dari kata 'amala wajarnya adalah (fa'ala-yufa'ilu-mufa'alah) yang artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling beramal.

    3. Fiqih Muamalah

      Menurut terminologi fiqih muamalah dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

      1. Pengertian fiqih muamalah dalam arti luas

        Diantara definisi yang dikemukakan oleh para ulama tentang definisi fiqih muamalah adalah:

        1. Menurut Ad-Dimyati: "Aktivitas untuk menghasilkan duniawi menyebabkan keberhasilan masalah ukhrawi."
        2. Menurut Muhammad Yusuf Musa: "Peraturan-peraturan Allah yang diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia."
      2. Pengertian fiqih muamalah dalam arti sempit (khas)

        Beberapa definisi fiqih muamalah menurut ulama adalah :

        1. Menurut Hudhari Beik : "Muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaat."
        2. Menurut Idris Ahmad : "Muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik."
  2. Pembagian Fiqih Muamalah

    Ibn Abidin, salah seorang yang mendefinisikan fiqih muamalah dalam arti luas, membaginya menjadi lima bagian :

    1. Muawadhah Maliyah (Hukum Kebendaan)
    2. Munakahat (Hukum Perkawinan)
    3. Muhasanat (Hukum Acara)
    4. Amanat dan 'Aryah (Pinjaman)
    5. Tirkah (Harta peninggalan)
  3. Ruang Lingkup Fiqih Muamalah

    Ruang lingkup Fiqih muamalah dibagi menjadi dua, yaitu:

    1. Ruang lingkup muamalah Adabiyah, yaitu hal-hal yang termasuk ruang lingkup muamalah adabiyah adalah ijab dan qabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan, pemalsuan, penimbunan, dan segala sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta.
    2. Ruang Lingkup muamalah Madiyah, yaitu seperti jual beli, gadai, jaminan dan tanggungan, pemindahan utang, jatuh bangkit, batas bertindak, perseroan atau perkongsian, perseroan harta dan tenaga, sewa-menyewa tanah, upah, gugatan, sayembara, pembagian kekayaan bersama, pemberian, pembebasan, damai, dan beberapa masalah mu'ashirah (seperti, bunga bank, kredit, asuransi, dll).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar