Selasa, 26 Juni 2012

SHADAQAH


SHADAQAH
  1. PENGERTIAN SHADAQAH
    Shadaqah adalah pemberian sesuatu yang bersifat kebaikan dari seseorang kepada orang lain atau dari satu pihak kepada pihak lain tanpa mengharapkan apa-apa kecuali ridha Allah. Pengertian shadaqah sangat luas sebab semua yang kita berikan berupa kebaikan atau yang bermanfaat baik kepada manusia maupun binatang adalah shadaqah. Pengertian shadaqah tidak hanya berbentuk harta atau materi tapi juga immateri/rohaniyah. Semua pemberian yang kita berikan adalah cabang daripada shadaqah termasuk zakat, senyum kebaikan, dll.

     

    Di dalam Alquran banyak sekali ayat yang menganjurkan kaum Muslimin untuk senantiasa memberikan sedekah. Di antara ayat yang dimaksud adalah firman Allah SWT yang artinya:
    ''Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami akan memberi kepadanya pahala yang besar.'' (QS An Nisaa [4]: 114).
  2. HUKUM SHADAQAH
    Shadaqah itu sangat dianjurkan oleh agama karena dampaknya sangat luas baik bagi kehidupan individu maupun masyarakat bahkan bagi kelangsungan hidup beragama. Shadaqah yang sudah ditentukan ukuran, bentuk, dan waktunya seperti zakat hukumnya adalah wajib. Sedangkan yang tidak ditentukan jumlah dan waktunya hukumnya adalah sunnah muakkadah. Kecuali jika ada orang yang sangat membutuhkan uluran tangan orang yang mampu maka hukumnya adalah wajib. Adapula shadaqah yang tidak sah yaitu memberikan sesuatu kepada orang lain yang sudah mati.
  3. SYARAT-SYARAT SHADAQAH
    a. Orang yang memberikan shadaqah itu sehat akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain. Shadaqah orang gila, anak-anak dan orang kurang sehat jiwanya seperti pemboros tidak sah shadaqahnya.
    b. Penerima shadaqah haruslah orang yang benar-benar memerlukan karena keadaannya yang terlantar. Maka shadaqah yang diberikan kepada orang yang cukup tidak sah.
    c. Penerima shadaqah haruslah orang yang berhak memiliki jadi shadaqah kepada anak dalam kandungan tidak sah.
    d. Barang yang dishadaqahkan atau dihadiahkan harus bermanfaat bagi penerimanya.
  4. RUKUN SHADAQAH
    a. Pemebri
    b. Penerima
    c. Ijab dan qabul artinya pemberi menyatakan memberi dan penerima menyatakan menerima
    d. Barang atau benda yang dishadaqahkan.
    5. HIKMAH SHADAQAH
       a. Dapat menolong orang yang membutuhkan dan memererat silaturrahim diantara 
           sesamanya.
       b. Sebagai obat obat dari penyakit
       c. Dapat meredam murka Alloh atau menolak bencana dan menambah umur
       d. Memperoleh pahala yang mengalir terus
       e. Akan bertambah rizkinya
       f. Mengahpuskan kesalahan
       g. Mendapat balasan yang setimpal
       h. Mendapat pertolongan Allah di akhirat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar